3 Cara Membuat Siaran Pers atau Press Release

Siaran pers adalah naskah berita atau informasi yang dibuat oleh bagian humas suatu lembaga atau organisasi untuk dipublikasikan di media massa.

Pada dasarnya menulis siaran pers sama dengan menulis berita, siaran pers sering diartikan sebagai berita yang dibuat oleh humas. 

Karakteristik dan Struktur Naskah Siaran Pers

Karakteristik dan struktur penulisan siaran pers sama dengan menulis berita, yakni aktual, faktual, penting, dan menarik.

Struktur penulisan siaran pers adalah :
  1. Judul
  2. Baris Tanggal
  3. Teras berita
  4. Isi berita


Format Siaran Pers

Adapun format khusus dalam naskah siaran pers menurut Media College yaitu sebagai berikut:
  1. Bagian atas naskah berisi "Untuk Disiarkan Segera" atau "Untuk Disiarkan Tanggal ..."
  2. Judul siaran pers, yang harus menggambarkan isi siaran pers.
  3. Baris Tanggal. Berisi nama kota dan tanggal.
  4. Konten atau isi siaran pers, terdiri dari Lead (Teras) dan Tubuh Berita (Body).
  5. Info Lembaga. Di bagian akhir naskah, cantumkan informasi tentang lembaga atau instansi yang mengirimkan rilis.
  6. Informasi Kontak. Setelah itu, di bawahnya dicantumkan nama dan alamat lembaga, no. telepon, fax, email, website, termasuk Contact Person yang bisa dihubungi. 

Tips Siaran Pers

Adapun naskah siaran pers sebaiknya:
  1. Ditulis dengan gaya penulisan berita.
  2. Jangan terlalu panjang, cukup satu lembar.
  3. Langsung ke pokok masalahnya.
  4. Memenuhi unsur berita 5W+1H.
  5. Berikan lebih dari satu nomor kontak, bisa nomor telpon kantor, kontak pribadi, HP, e-mail, dan fax.
  6. Jika memungkinkan, buatlah usulan mengenai orang-orang yang dapat diwawancara.
  7. Konfirmasi siaran pers yang sudah dikirimkan melaui fax, surat, atau e-mail.
  8. Jika perlu, seratakan ilustrasi foto, tabel, atau grafik atau bahan pendukung lainnya.
  9. Tuliskan pada kertas berkop-surat sehingga benar-benar resmi.
  10. Naskah siaran pers hendaknya ditandatangani oleh pejabat berwenang, misalnya manajer humas, ketua panitia, dan/atau ketua lembaga/perusahaan. 
  11. Jika bersifat individu, misalnya artis, pakar, pejabat, ataupun warga biasa, sertakan fotokopi identitas.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »